Terjaring Razia, Disidang Yustisi

PALEMBANG - Sebanyak 15 pasang bukan pasangan suami istri (pasutri) terjaring razia dari delapan kos-kosan Jalan Dwikora, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Rabu malam (8/3). Kos-kosan tersebut meliputi SBH, AML, AWN, CTY, UNG, serta HLO. Pasangan muda-mudi itu pun langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Palembang. Selanjutnya mereka menjalani sidang yustisi di Kantor Satpol PP, kemarin (9/3).

Pada sidang tersebut, Hakim Paul Marpaun menjatuhkan vonis berupa sanksi denda kepada pasangan yang terjaring. "Nilai dendanya bervariatif mulai Rp500 ribu hingga Rp2 juta," kata Paul Marpaung. Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Effendy melalui Kabid Bina Tibum Transmas, Cherly Panggar Besi SE mengatakan pihaknya melakukan pemberantasan penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadan.

BACA JUGA : Sweeping Preman, Dapati 5 Sajam

Dari razia beberapa kosan tersebut, petugas menjaring sebanyak 15 pasangan yang tak memiliki KTP dan bukan Pasutri dalam kamar itu. "Kita rutinkan razia ini untuk menekan penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadan," tegasnya. Pihaknya pun mengimbau seluruh hiburan malam, panti pijat serta cafe live musik dapat tutup selama bulan Ramadan. "Keputusan resmi penutupan hiburan malam, panti pijat, serta cafe masih menunggu surat resmi dari Wali Kota Palembang. Selanjutnya surat ini akan kami edarkan," pungkasnya. (yud/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan