Sumber Hidup 200 Ribu Warga
*Tuntut Legalisasi Tambang Minyak Sumur Tua di Muba
*Permen ESDM Sedang Finalisasi
PALEMBANG - Ribuan orang melakukan aksi damai ke kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Mereka berangkat dari Muba menumpang puluhan bus dan mobil pribadi Mengatasnamakan Masyarakat Musi Banyuasin Bersatu, mereka meminta agar aktivitas tambang minyak pada sumur-sumur di kabupaten itu dilegalkan.
Aspirasi dan tututan dituangkan dalam spanduk - spanduk yang dibawa. "Lebih Baik Menambang Minyak Dari Pada Keluarga Kami Mati Kelaparan", “Rakyat Muba Menuntut Keadilan”, dan lainnya. BACA JUGA : LOKER KANTAP, PT Freeport Indonesia Cari Karyawan Baru bagi Fresh Graduate, Simak Posisi dan Jurusan yang Boleh Mendaftar!
Ada sejumlah aspirasi yang disampaikan lewat aksi kemarin (8/3). Pertama, minta legalkan aktivitas penambangan sumur minyak tua. “Kami masyarakat penambang minyak dari Muba minta perlindungan Pak Gubernur. Dengan menambang ini kami bisa bertahan hidup,” kata koordinator lapangan (korlap), Dody Armansyah SS SH.
BACA JUGA : Ini dia Syarat Wajib Shalat yang Harus Kalian Ketahui Sebagai Seorang Muslim BACA JUGA : Tips Menghindari Highway Hypnosis Saat Berkendara di Jalan TolLalu, meminta Forkopimda untuk segera membuat aturan atau kebijakan agar aktivitas mereka selama ini menjadi legal. “Kami siap berkontribusi untuk meningkatkan lifting minyak dan memberikan berupa pendapatan daerah,” imbuhnya.
Para pendemo mengutuk lembaga lembaga yang tidak bertanggung dan mengadu domba masyarakat penambang. "Ada 350 ribu orang yang menggantungkan hidup dari ini," ungkap dia.
Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Sumsel, Edward Chandra mengatakan, soal tuntutan legalisasi sudah difasilitasi Pemprov dengan mengirim surat ke Kementerian ESDM dan kepolisian.
"Sudah di kirim surat langsung ke sana tapi untuk hasil menunggu. Urusan tambang menjadi wewenang pusat,” ujarnya. Tokoh masyarakat Muba, Azhari Ahmad mengatakan, pihaknya sudah bertemu Asisten I Bidang pemerintahan, Edward Chandra. Pemprov sudah mengirim surat kepada Kementerian ESDM dan Kapolri terkait upaya melegalkan dan mengeluarkan aturan terkait penambangan minyak ini.