https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida, Terima Pembebasan Bersyarat

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampur sianida ke es kopi Vietnam, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8). Foto:Instagram UNIKINFOLD--

Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032.

Hidayat Bostam, salah satu anggota tim hukum Jessica, mengungkapkan bahwa mereka berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan berencana ini.

Menurut Hidayat, tim hukum memiliki bukti baru (novum) dan kemungkinan besar PK akan didaftarkan ke Mahkamah Agung pada pekan depan. Publik diminta untuk menunggu informasi lebih lanjut mengenai perkembangan ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan