Terdakwa Dewasa Dituntut 12 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Pelajar Upaya Kasasi

Tiga Sekawan yang Gilir Siswi SMA

LAHAT - Sidang kasus pemerkosaan bergilir terhadap pelajar berinisial AA (16), memasuki tahap pembacaan penuntutan terhadap terdakwa Gilang (18). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, menuntutnya 12 tahun penjara, pada persidangan tertutup di PN Lahat.

“Ya, untuk terdakwa Gilang saat ini masih proses sidang. Tuntutan terhadap terdakwa sudah dibacakan, 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ungkap Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH, didampingi Kasi Intel Faisal Basni SH, Rabu (8/3).

Sementara untuk dua terdakwa sebelumnya, yang masih anak di bawah umur, MAP (17), dan OH (17), sedang proses kasasi. Mereka divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dan pelatihan kerja 3 bulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat. BACA JUGA : Perahu Karam di Muara Enim, Satu Keluarga Tenggelam

Putusan hakim tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang itu, jauh lebih berat dari vonis vonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, 3 Januari 2023 lalu. Meski vonis tingkat pertama itu, sudah lebih tinggi dari tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU Kejari Lahat.

Namun tuntutan dan vonis tingkat pertama itu, dinilai tidak memberikan rasa keadilan pada korban. Hingga jadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, diundang ke Kopi Johny, di Jakarta, Sabtu (7/1).

Suara lantang Hotman, didengar petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejati Sumsel. Berbuntut pencopotan Kajari Lahat Nilawati, Kasi Pidum Frans Mona, dan JPU yang menuntut kedua terdakwa hanya 7 bulan penjara tersebut.

Baru kemudian JPU lahat kemudian mengajukan upaya banding ke PT Palembang, tanggal 9 Januari 2023.  Meski sudah ada tiga terdakwa, namun Hotman juga meminta, dua orang lagi ditetapkan tersangka oleh kepolisian Polres Lahat. Yakni, penghuni kamar kos yang jadi TKP. Karena dia diduga meraba-raba dan meminta korban telanjang. Serta pacarnya yang mengajak korban datang.

Tindak kekerasan seksual itu, terjadi  Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Di dalam kamar indekosan Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat. Sementara pihak korban melapor pada 18 November lalu.

Polisi kemudian menangkap OH (17) dan MAP (17). Kedua pelajar itu sedang berada di pinggir jalan Desa Muara Tiga, Kecamatan Mulak Ulu, Senin (28/11/2022), sekitar pukul 14.00 WIB. Baru seelanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB di hari yang sama, menciduk Gilang Anugerah (18) yang sedang berada di kosan kawasan Bandar Agung Lahat. (gti/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan