Belum Bayar Pajak, Kena Sanksi, Toko dan Rumah Makan
IMBAUAN: Petugas Bapenda Empat Lawang mendatangi salah satu toko memberikan imbauan membayar pajak. - FOTO: HENDRO/SUMEKS-
EMPATLAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah toko dan rumah makan di wilayah Kabupaten Empat Lawang kini menghadapi ancaman sanksi tegas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang.
Sejumlah wajib pajak diketahui belum memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak, sehingga tim dari Bapenda harus turun tangan.
Kepala Bapenda Kabupaten Empat Lawang, H Kuswinarto, melalui Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, dan Penindakan Pendapatan Daerah, Saipul, menyatakan bahwa sudah ada beberapa pelaku usaha yang menerima surat teguran dan sanksi administrasi.
"Beberapa toko dan rumah makan telah kami datangi untuk diberikan surat teguran karena mereka belum melunasi kewajiban pajaknya," ujar Saipul saat diwawancarai, Rabu (14/8/24)
Menurut Saipul, Bapenda terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Pihaknya aktif mengirimkan surat imbauan dan teguran, dengan harapan para wajib pajak segera melunasi kewajiban mereka sebelum jatuh tempo.
BACA JUGA:Toko dan Rumah Makan di Empat Lawang Terancam Sanksi karena Belum Bayar Pajak, Ini Kata Bapenda!
BACA JUGA:Setor Pajak hingga Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Besar PLN
"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat adalah salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk pembangunan," tegasnya.
Namun, jika surat teguran ini tetap diabaikan, Bapenda tidak akan segan-segan mengambil langkah lebih lanjut. Saipul menjelaskan bahwa penindakan lanjutan yang akan diambil adalah pemasangan stiker dengan tanda "belum lunas pajak" di tempat usaha yang bersangkutan.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak. Namun, jika tidak, kami akan bertindak lebih tegas," pungkasnya.