Elsimil, Tak Halangi Menikah
*Bukan Syarat Wajib
*Belum Diterapkan Optimal
SUMSEL – Pasangan calon pengantin (catin) wajib punya sertifikat Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil). Ketentuan ini mulai berlaku 1 Maret lalu. Ketentuannya, tiga bulan sebelum menikah, mereka mengunduh dan mengisi aplikasi Elsimil. Data yang diisi terkait kesehatan, mulai usia, berat badan, pemeriksaan kadar Hemoglobin (Hb), dan ukuran lingkar lengan atas.
Namun, penerapan syarat sertifikat Elsimil ini di Sumsel tampaknya belum optimal. Bukan suatu keharusan. Mungkin karena baru dan belum tersosialisasi secara maksimal. Untuk itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan mengintensifkan edukasi sertifikat Elsimil ini, karena salah satu tujuannya menangani kasus stunting yang berpotensi muncul dari setiap keluarga atau pengantin baru. BACA JUGA : Lowongan Kerja, SUCOFINDO Cari Calon Karyawan, Ini Posisi Jabatan dan Batas Akhir Pendaftaran!
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana OKU, Nanang Nurzaman melalui Kabid Pengendalian Penduduk, Nora, menjelaskan, sejauh ini sertifikat Elsimil belum wajib diberlakukan sebagai syarat menikah di Kabupaten OKU. “Namun kader tim pendamping keluarga sudah berjalan, sosialisasi, dan mendampingi calon pengantin (catin) mendaftar via aplikasi Elsimil sehingga data catin tetap masuk database Elsimil,” ujarnya, kemarin.
Di Pulau Jawa, lanjutnya, mungkin sudah wajib seperti pernikahan anak Presiden Joko Widodo yang mendaftar dan memperoleh sertifikat Elsimil. Tapi di Kabupaten OKU masih perlu lebih banyak edukasi penggunaan Elsimil. BACA JUGA : Buat yang Suka Ilmu Kimia, Yuk Kenali Lebih Dalam Apa Itu Teknologi Pangan BACA JUGA : Penurunan Stunting, Sumsel Terbaik
Kasi Bimmas Kemenag OKU M Ali, Fil.l MHum menjelaskan aplikasi Elsimil memuat data mengenai kesehatan sehingga ini harus diisi. “Persyaratan sertifikat Elsimil sendiri belum banyak disosialisasikan, sehingga banyak catin belum mengantongi sertifikat Elsimil. Tapi sejauh ini untuk syarat pemeriksaan kesehatan catin sudah berjalan,” kata Kasi Bimmas Kemenag OKU M Ali Fil.l MHum, kemarin.
Dia menyebut pemeriksaan kesehatan salah satunya bertujuan mencegah stunting. “Sepanjang 2022 pernikahan di Kantor KUA tercatat 309 pasang, luar kantor 2.160 pasang, dan isbat nikah 49 pasang. Total 2.520 pasang pengantin,” rincinya.
Kepala KUA Kecamatan Baturaja Timur, Akhirudin, mengatakan, pemeriksaan kesehatan untuk catin, seperti suntik imun/TT, sebelum nikah sudah ada MoU dengan pihak kesehatan.