Bukan untuk Mempersulit
*Mediheryanto : Sertifikat Elsimil Upaya Cegah Stunting
Sertifikat Elektronik Siap Menikah dan Siap Hamil (Elsimil) ada kaitan dengan upaya pemerintah menurunkan stunting. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumsel, Mediheryanto SH MH.
Menurutnya, calon pengantin (catin) yang akan menikah diarahkan untuk registrasi di Elsimil. Mereka diminta mengisi data, terutama yang berkaitan dengan kondisi kesehatan catin perempuan. “Tujuannya untuk mengetahui kondisi catin perempuan. Apakah berisiko dalam kehamilan maupun potensi melahirkan anak stunting," katanya, kemarin (7/3). Karena itu, pengisian data Elsimil jadi penting untuk menyukseskan program penurunan angka stunting di Indonesia, khususnya Sumsel.
"Memang regulasi yang mewajibkan belum ada. Tapi ini penting. Karenanya, diharapkan untuk semua catin sebelum menikah punya sertifikat Elsimil," imbuh Medi. Dia menambahkan, program ini sejalan dengan yang dilakukan KUA. Sebelum menikah, catin harus memeriksakan kesehatan terlebih dahulu.
Elsimil ini “tempat” registrasinya, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan. “Jika hasilnya sehat dan catin tidak punya risiko melahirkan anak stunting, maka akan mendapatkan sertifikat Elsimil secara online,” beber dia. Sebaliknya, jika dari hasil pemeriksaan berisiko melahirkan anak stunting, catin belum mendapatkan sertifikat. BACA JUGA : Elsimil, Tak Halangi Menikah
Apakah tetap boleh menikah walau belum punya sertifikat Elsimil? “Ya tetap boleh menikah. Tapi sebaiknya jangan hamil dulu. Nanti, setelah sudah sehat, baru pengantin itu mendapatkan sertifikat Elsimil dan boleh punya anak," tandasnya. Dengan kata lain, sertifikat Elsimil ini sebagai acuan ibu untuk bisa hamil dalam keadaan sehat dan nantinya melahirkan anak yang tidak stunting.
Ketua Tim Kerja Latbang BKKBN Sumsel, Drs H. Dharma Wijaya MM menambahkan, tidak benar sertifikat Elsimil menghalangi catin untuk menikah. "Kita (BKKBN) tidak ada hak menghalangi orang mau menikah," tegasnya.
Hanya dalam UU dianjurkan, untuk menikah catin perempuan berusia 21 tahun. Di usia itu, kesehatan rahim atau organ reproduksi sudah siap atau matang. "Kalau di bawah usia itu, dikhawatirkan secara biologis organ reproduksi belum cukup mampu menghadapi kehamilan. Nah, ini akan membuat risiko baik bagi janin atau calon ibu," jelasnya.