Pedagang Pasar 16 Ilir Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman Sumsel

Polemik terkait proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir terus berlanjut, puluhan pedagang yang memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel, Senin (12/8/2024) pagi.--

SUMATERAEKSPRES.ID - Polemik terkait proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir terus berlanjut, puluhan pedagang yang memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel, Senin (12/8/2024) pagi.

Kedatangan puluhan pedagang yang didampingi Tim Advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir ini untuk melaporkan dugaan tindak mal-administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang.

Kedatangan mereka diterima oleh tim keasistenan laporan Ombudsman Sumsel.

"Obyek Laporan kami adalah tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa pernyataan dari Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang mengadili dan menilai SMHSRS milik klien kami dalam hal ini pedagang pasar 16 Ilir telah hapus.

Sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 2101/16.71- HP.02/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023," ungkap salah seorang Prangky Adiatmo,SH salah seorang tim advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir usai melapor ke Ombudsman, Senin (12/8/2024) siang.

BACA JUGA:Peran Mesin Cetak dalam Mengubah Lanskap Revolusi Industri

BACA JUGA:6 Manfaat Tidur Siang yang Wajib Kamu Ketahui

Dengan melapor ke Ombudsman perwakilan Sumsel ini, Prangky berharap agar dengan kewenangan yang dimiliki Ombudsman untuk bisa memanggil terlapor (Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang,red).

"Kami juga meminta agar Ombudsman dapat menyatakan terlapor telah melakukan tindakan mal administrasi.

Serta memerintahkan terlapor untuk menerbitkan surat keterangan pencabutan surat yang berisi penghapusan SHM SRS milik klien kami dalam hal ini pedagang Pasar 16 Ilir," pinta Prangky diiyakan oleh pedagang Pasar 16 Ilir.

Prangky menilai jika Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang tidak berwenang untuk menyatakan jika masa berlaku SHMSRS atas Satuan Rumah Susun yang terletak di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang telah hapus atau habis.

Selain itu juga, Prangky juga meminta kepada Ombudsman Sumsel untuk dapat memanggil Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Dr Abdul Rauf Damenta.

BACA JUGA:Pocil Muratara Raih Gelar Danton Terbaik di Lomba Polda Sumsel 2024, Ini Kata Kasat Lantas!

BACA JUGA:Pemecatan Tenaga Honorer SDN 6 Kayuagung: Para Guru Laporkan Ke Dinas Pendidikan OKI, Minta Lakukan Hal Ini!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan