Kampanye Keselamatan Lalu Lintas Diperlukan untuk Minimalkan Kecelakaan di Kabupaten Lahat

Minimalisir Kecelakaan, Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas --

SUMATERAEKSPRES.ID – Data dari awal tahun 2024 hingga Juli menunjukkan bahwa Kabupaten Lahat menghadapi masalah serius dalam hal keselamatan lalu lintas. Kabupaten Lahat mencatat total 52 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Statistik ini menyoroti perlunya perhatian yang mendalam terhadap masalah keselamatan jalan raya.

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH, melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan Setyahadi SH, mengungkapkan bahwa penyebab utama kecelakaan lalu lintas adalah human error atau kesalahan manusia.

"Kecelakaan terjadi dalam berbagai bentuk, dari kecelakaan tunggal, truk, mobil, hingga sepeda motor," jelas AKP Agus Gunawan pada Jumat (9/8), didampingi oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Lahat Ipda Rozi Gunawan SH.

Lebih lanjut, AKP Agus Gunawan mengungkapkan bahwa kebanyakan kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari pengendara itu sendiri.

BACA JUGA:Panduan Menyeluruh Memelihara Tupai Terbang Kecil: Apa yang Perlu Anda Ketahui

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Gelar Safari Subuh untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Melihat data ini, pihak kepolisian menilai sangat penting untuk melakukan edukasi mengenai keselamatan berkendara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada saat berkendara. Penggunaan helm, sabuk pengaman, dan perlindungan diri lainnya adalah hal yang sangat penting," imbuhnya.

Upaya pengurangan kecelakaan lalu lintas tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada peningkatan kesadaran dan tanggung jawab pengendara.

Pendidikan lalu lintas yang baik, kepatuhan terhadap peraturan, serta perilaku berkendara yang aman sangat krusial untuk menciptakan lingkungan jalan raya yang lebih aman bagi semua pengguna.

Selain itu, pihak kepolisian mengingatkan beberapa larangan penting, seperti tidak menggunakan ponsel saat berkendara, larangan berkendara untuk mereka yang belum cukup umur, dan larangan berkendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu.

BACA JUGA:Desa Talang Benteng Siap Tampil di Lomba BBGRM Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Partai Gerindra Jadi Buruan Dua Pasangan Calon di Pilkada Lubuklinggau 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan