Desersi hingga Upacara PTDH
BATURAJA – Tidak hanya melakukan pindak pidana, apalagi narkoba, yang membuat anggota Polri bisa dipecat. Tidak masuk dinas dalam waktu cukup lama atau desersi, juga membuat Brigadir Defri Kurnia Akbar, kena sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH, memimpin upacara PTDH in absentia terhadap oknum anggota Satuan Samapta Polres OKU tersebut, Senin (6/3). “"Untuk menegakkan kedisiplinan, kami beri tindakan tegas," kata Arif, didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin, usai upacara PTDH, kemarin.
Lantaran oknum tersebut tidak hadir, pada upacara PTDH tersebut fotonya yang dibingkai, dibawa oleh personel Propam. Lanjut Arif, sanksi PDTH karena yang bersangkutan tidak masuk kerja atau dinas selama lebih dari 30 hari. “Bahkan sampai saat ini,” terangnya. BACA JUGA : Kekurangan Personel Polri dan Polsek
Ditegaskannya, keputusan PTDH telah dilaksanakan sesuai prosedur tahapan dan ketentuan perundang-undangan. Keputusan diambil dari berbagai asas. Baik asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan asas keadilan.
Arif meminta sanksi tegas PTDH ini, jadi contoh bagi personel Polri lainnya. Jangan sampai dilakukan atau ditiru anggota lainnya. Karena sudah jelas. ketentuan dan aturan-aturan kepolisian yang harus dilaksanakan. “Jangan melakukan pelanggaran. Kita berharap tidak ada lagi personel yang di-PTDH," imbuhnya. (bis/air/)