KPU Sumsel Siap
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, mengatakan, terkait berbagai isu yang berkembang terkait sistem pemilihan, proporsional terbuka, terbuka bersyarat maupun tertutup, semua itu masih wacana. Belum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA : Nama dan Fungsi Bola-Bola Beton di Trotoar BACA JUGA :Waktu Mustajab untuk Berdoa dan Penjelasannya“Mau terbuka atau tertutup, kita siap. Ada lagi, katanya terbuka bersyarat atau setengah tertutup, juga akan kita ikuti. Yang jelas, tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 akan terus berjalan,” tegasnya.
Diketahui, sejak 2004, pelaksanaan Pemilu di Indonesia sudah menggunakan sistem proporsional terbuka. Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama
Namun belakangan ada usulan pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup untuk menghemat biaya. Pada sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik
Diketahui, delapan parpol pemilik kursi di DPR-RI yakni Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat PKS, PAN dan PPP sepakat mendukung sistem proporsional terbuka. Sedangkan PDIP tetap proporsional tertutup. (iol)