https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Menambah Daftar Dicopot Diduga Terkait Minyak Ilegal Terbakar, Kapolsek Sungai Lilin Baru 4 Bulan Menjabat

PUTAR BALIK: Pelaku illegal drilling yang masih hendak mengebor minyak di Desa Srigunung, Sungai Lilin, diputar malik dan diminta bongkar mandiri peralatan ngebornya, Kamis malam (26/7). -FOTO: INSTAGRAM POLDA SUMSEL -

Termasuk Kapolsek Keluang Iptu Nirwan Haryadi SH, ditarik ke Polda Sumsel, buntut terbakar tempat illegal refinery di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Muba, 13 Januari 2024. Namun belum genap 2 bulan, Iptu Nirwan Haryadi dapat lagi jabatan, Kapolsek Sanga Desa.

BACA JUGA:Illegal Drilling Mencemari Sungai Dawas, Warga Berbondong-bondong Mengumpulkan Minyak, Nih Penampakannya!

BACA JUGA:Baru 2 Hari Penertiban, Tim Gabungan Bongkar 75 Titik Illegal Refinery di Keluang, Akan Dilanjutkan Recovery

 

Illegal drilling Atensi Kapolda Sumsel         

Tindak pidana Illegal drilling maupun illegal drilling, sudah menjadi atensi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK. Sudah ratusan sumur minyak ilegal dan tempat masakan minyak, yang ditutup. Baik secara mandiri, atau dibongkar paksa petugas gabungan. Namun bisnis ilegal ini terus berlangsung.

Puncaknya ketika total sudah 5 orang tewas, dari 2 kali terbakarnya sumur minyak ilegal di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, pada 27 Juni, 28 Juni, dan 21 Juli 2024. Penanganan kasus ini tidak cukup hanya oleh pihak kepolisian saja.

Kapolda merangkul banyak pihak. Setelah bertemu Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan ST MM, lalu bersama-sama menghadap Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE, pada Senin sore, 22 Juli 2024.

Berlanjut rapat koordinasi Rabu, 24 Juli 2024, dengan mengundang pemerintah pusat, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan lainnya. Sebab selain melanggar hukum dan menimbulkan korban jiwa, illegal drilling itu kerusakan lingkungannya luar biasa. Kerugiannya mencapai Rp4,8 triliun. 

Akhirnya disepakati, dibentuk atuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal drilling dan Illegal Refinery.  Pembentukan satgas merupakan tindakan preventif untuk meminimalisir aktivitas illegal drilling di Muba. 

Satgas ini dibagi 4 subbidang, melibatkan 50 satuan kerja.  Pertama, sub satgas preemtif yang membidangi soal mitigasi dan sosialisasi ke masyarakat. Melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi. Tim ini akan bekerja mulai dari hulu hingga hilirnya. 

Mereka akan menyampaikan bahwa Pemda bersama pihak-pihak terkait sudah membentuk satgas. Sehingga, mulai dari sekarang bagi individu yang melaksanakan illegal drilling dan Illegal refinery untuk berhenti. “Supaya masyarakat cari profesi lain," ungkapnya.

Kedua, sub satgas preventif, yang juga melaksanakan upaya pencegahan. Melibatkan Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Pomdam, Direktorat Samapta, Direktorat Lalu Lintas. Meminta kades, camat, tokoh masyarakat, terjun ke lapangan menyampaikan dampak dari kegiatan ilegal tersebut.

Ketiga, sub satgas penegakan hukum yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, Polisi Militer, Bidang Propam, unsur Kejaksaan dan Pengadilan. “Untuk sub satgas penegakan hukum, teman-teman media faham apa yang sudah dilakukan Polri selama ini. Kami melakukan penangkapan, k pembongkaran serta penegakan hukum bagi para pelaku,” tegasnya. 

Keempat, sub satgas rehabilitasi dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, SKK Migas dan Pertamina.  Lulusan Akpol 1993 itu menegaskan, seluruh sub satgas itu punya tugas masing-masing dalam penanganan illegal drilling dan refinery. "Nanti akan bangun pos-pos, portal, CCTV, meningkatkan patroli dan razia. Jika nanti ada yang tertangkap tangan akan ditindaklanjuti secara yuridis," beber Kapolda.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan