Beli Es di Pasar Kalangan, IRT Kehilangan Motor Beat, Polsek Rambang Lubai Tangkap Pemetik dan Penadahnya
Editor: Dede Sumeks
|
Kamis , 25 Jul 2024 - 19:33
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/db57698cc29c9d52a4fb9d730da86dda.jpg)
CURANMOR : Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna SH MH dan anggotanya, berhasil meringkus pencuri motor di pasar kalangan, berikut penadahnya. FOTO: POLSEK RAMBANG LUBAI --
“Tersangka S dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, sedangkan tersangka M dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan," jelas Garna. (way/air)