https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dispenser Dexlite Diisi Bio Solar, Pengelola SPBU yang Curang Divonis 1 Tahun Penjara

VONIS: Kelima terdakwa itu penyelewengan BBM subsidi di SPBU Talang Padang, menjalani sidang pembacaan vonis, di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (23/7). -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-

*3 Pengelola SPBU dan 2 Pelansir Solar

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID-  - Lima terdakwa kasus penyimpangan distribusi BBM Bersubsidi di SPBU Talang Padang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, diputuskan terbukti bersalah. Sehingga Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

Kelima terdakwa itu, Jasri sebagai Manager SPBU Talang Padang, Habibi selaku pengawas SPBU, Supriadi selaku Operator Pengisian SPBU. Selanjutnya, terdakwa Kenzu yang membeli solar menggunakan mobil tangki modifikasi, serta terdakwa Hendrawan yang menyuruh membeli solar di SPBU Talang Padang.

BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti Narkotika

BACA JUGA:Gelar Imunisasi Polio Gratis untuk Ribuan Anak

Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, kecuali Kenzu yang mengenakan pakaian biasa dan kursi roda.  Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH pada sidang yang digelar Senin petang, 22 Juli 2024.

"Untuk terdakwa Kenzu tidak usah menjalani hukuman, terdakwa dikenai percobaan 2 tahun penjara. Tapi kalau melakukan tindak pidana pada masa percobaan, maka saudara akan menjalani hukuman 1 tahun tersebut," ujar Efiyanto SH MH.

Atas putusan majelis hakim, sebagian terdakwa menyatakan menerima, sementara yang lain pikir-pikir. Begitupun JPU Yetty F SH juga menyatakan sebagian menerima dan sebagian pikir-pikir. Putusan terhadap para terdakwa itu,  masing-masing lebih rendah dari tuntutan JPU.

Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jasri dan Habibi, dengan 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara, serta pidana denda Rp13.125.000.000  subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Hendra, Kenzu, dan upriadi, dituntut selama 1 tahun 3 bulan penajra, dan ditambah pidana denda Rp22.500.000.000 subsider 3 bulan.

Seperti diketahui, kecurangan di SPBU di Talang Padang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, dibongkar Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dispenser dextlite yang merupakan BBM non-subsidi, diisi dengan bio solar atau bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Bagi pengendara yang tidak tahu, otomatis membeli seharga dexlite Rp14.900 per liter. Namun ternyata berisi bio solar yang harganya Rp6.800 per liter. Tapi bagi pelanggan yang sudah biasa ngecor bio solar, bisa membelinya secara berulang dengan harga khusus Rp8.500 per liter.

Awal kecurigaan berdasarkan laporan yang diterima melalui aplikasi bantuan polisi (banpol) Polda Sumsel. Bahwa ada  kendaraan pick up Chevrolet dan minibus Panther, melangsir BBM secara berulang-ulang di SPBU Talang Padang.

Rangkaian pengungkapan itu berlangsung 21 Maret, dan 22 Maret 2024. Pertama, 21 Maret 2024, tertangkap 3 orang melangsir BBM subsidi mengunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi. Yakni, tersangka Hdn (40) pemilik kendaraan, Kns (22) sopir, dan Spd (36) operator SPBU Talang Padang.

BACA JUGA:Bagi Penghobbi Ikan Wajib Tahu Nih Manfaat Tanaman Apu-Apu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan