Warga Keluhkan Truk Kayu Melintas Sebelum Jam Operasional, Dishub OKI Bertindak, Ini Kata Kadishub!

Patroli dan sosialisasi Dishub OKI hingga 25 Juli untuk memastikan truk kayu melintas di atas jembatan penyeberangan pukul 22.00 WIB. Foto: nisa/sumateraekspres.id--

KAYUAGUNG, SUMATERA EKSPRES.ID- Menindaklanjuti keluhan warga terkait banyaknya truk kayu yang melintas di atas Jembatan penyeberangan  antara Kelurahan Mangun Jaya dengan Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir di bawah pukul 22.00 WIB.

Dinas Perhubungan Kabupaten OKI hingga (25/7) terus melakukan sosialisasi ndan patroli setiap malam langsung  kepada pengendara truk pengangkut kayu.

BACA JUGA:SUDAH DIBUKA! Pendaftaran SUMEKS MUSI RUN 2024, Ini Link Pendaftarannya!

Kepala  Dinas Perhubungan Kabupaten OKI, M Iqbal melalu Kepala Bidang Lalu lintas Angkutan Jalan , Alex Sabirin mengungkapkan, sejak (19/7) lalu pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada sopir truk pengangkut kayu agar melintas pukul 22.00 WIB.

"Sekarang kami masih sosialisasi memang banyak truk kayu yang melintas sebelum jam yang diperbolehkan,"terangnya, Selasa (23/7).

Meskipun truk pengangkut kayu ini milik perseorangan bukan perusahaan tapi tetap saja nantinya harus melintas diatas jembatan penyeberangan ini pada pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Update Metal Slug: Awakening Versi 1.8 Hadirkan Hero dan Fitur Baru yang Spektakuler, Keren Banget!

BACA JUGA:Mainkan 20 Game Horor Multiplayer Android Ini untuk Pengalaman Menakutkan Bersama Teman

Mengingat pada jam yang sudah ditentukan arus lalu lintas diatas jembatan sudah sepi. Kemudian juga untuk memperpanjang umur jembatan penyeberangan tersebut.

Karena semakin banyaknya kendaraan yang melintas dengan muatan berat diatas jembatan, maka beban jembatan akan semakin.

Sementara jembatan penyeberangan ini sangat ramai dilalui kendaraan setiap harinya.

Jadi setelah dilakukan sosialisasi maka pihaknya akan melaporkan hasilnya ke Satlantas Polres OKI. Karena mereka nanti yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum untuk para.sopir truk muatan kayu yang masih melintas sebelum jam yang ditetapkan.

BACA JUGA:Penting Banget! Berikut Manfaat Investasi Dana untuk Jangka Panjang

BACA JUGA:Tips Memanfaatkan Fitur Aplikasi Saldo Dana Agar Bisa Bantu Kelola Keuangan Lebih Efektif

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan