Masalah Pemalsuan Tandatangan APBDes, Dinas PMD OKI Surati Kemendagri
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terkait adanya permohonan termohon Erika mantan Ketua BPD Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan, yang meminta agar Kades Simpang Tiga Makmur bernama Samsul Bahri diberhentikan tetap. Hal ini karena kasus pemalsuan tanda tangan APBDes 2016-2019, saat itu status kades tersebut sebagai narapidana. Kepala Dinas PMD OKI, Arie Mulawarman melalui Kabid Pemerintah Desa dan Kelembagaan, Rudi Kurniawan SE mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat permohonan dari termohon dan juga menerima surat dari Kades Samsul Bahri. Saat ini pihaknya sudah bersurat kepada Kemendagri untuk menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil langkah selanjutnya.
BACA JUGA : Sekolah Harus Rutin Tes Narkoba"Sekarang kami masih menunggu hasil dari surat yang kami kirim kepada Kemendagri," terangnya Sabtu (4/3). "Karena untuk mencabut SK pemberhentian sementara itu harus ada SK Bupati lagi, apakah nanti dipulihkan diangkat kembali atau diberhentikan tetap," tambahnya. Statusnya sekarang masih diberhentikan sementara sebagai pertimbangan kabupaten pihaknya akan berkonsultasi dengan bagian hukum Setda Kabupaten OKI.