Kasus Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya di Musi Rawas, Segera Sidang
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Berkas perkara korupsi dana desa (DD), yang uang hasil korupsi digunakan untuk foya-foya dan main perempuan, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Artinya kasus korupsi dana desa oleh tersangka mantan Pj Kades Ngestikarya Herman Sawiran (43), warga Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, segera disidangkan. Berkas perkara itu dilimpahkan pihak JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat 3 Maret 2023, kemarin. "Iya sudah dilimpahkan kemarin. Saat ini kami menunggu jadwal sidang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Bayu Riyadi Kristianto, melalui Kasi Pidsus Hamdan, kepada sumateraekspres.id, Sabtu 4 Maret 2023.
BACA JUGA : Garap Petinggi Perusahaan SwastaDiketahui, dugaan korupsi dana desa oleh tersangka Herman Sawiran ini, terjadi 2019 hingga 2020. Kala itu Herman Sawiran menjabat Pj Kades. Kemudian, kasusnya ditangani oleh Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas, dan berkas perkara diterima JPU Kejari Lubuklinggau, pada Kamis 23 Februari 2023. Diketahui dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan ASN atau mantan Pj Kades itu mencapai Rp 898.699.293 (nyaris Rp 900 juta).