Satu Pengurus PMI Hadir, Kejari Palembang Masih Tunggu Pengurus Lainnya

Pemanggilan pengurus PMI Kota Palembang saat ini masih dalam tahap penyelidikan terkait pengelolaan dana hibah dan dana PMI tahun 2020 sampai 2023. --

Palembang, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menggelar panggilan terhadap delapan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang terkait pengelolaan dana hibah dan dana PMI dari tahun 2020 hingga 2023.

Panggilan ini dilakukan setelah sebelumnya terdapat pengaduan dari masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.

Dalam panggilan tersebut, Kejari Palembang meminta klarifikasi dari sejumlah pengurus PMI yang dinilai terlibat langsung dalam administrasi dan pengelolaan dana tersebut.

Salah satunya adalah Fitrianti Agustinda, Mantan Walikota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang. Fitrianti tidak hadir dalam panggilan sebelumnya, sehingga harus dipanggil ulang untuk memberikan keterangan.

BACA JUGA:Ketua-Sekretaris PMI Palembang Berhalangan Hadir, Penyidik Pidsus Kejari Palembang Panggil 6 Saksi

BACA JUGA:Kasus Aduan Dana PMI Kota Palembang: 6 Pengurus Termasuk Mantan Wawako Dipanggil Kejari

Selain Fitrianti Agustinda, beberapa pengurus lain yang dipanggil antara lain dr Ajeng Intan Estrie selaku Kepala UPTD PMI Kota Palembang, Ir H Akhmad Bastari MT IPM Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Kota Palembang Tahun Anggaran 2019-2024, Agus Budiman SSTP Wakil Sekretaris PMI Kota Palembang Tahun Anggaran 2019-2024, dan H Ansori ST MM Bendahara PMI Kota Palembang Tahun Anggaran 2019-2024.

Hingga saat ini, hanya Agus Budiman SSTP yang telah hadir untuk memberikan keterangan kepada Kejari Palembang. Ario Aprianto Gopar SH MH, Kasi Pidsus Kejari Palembang, mengkonfirmasi bahwa proses pemanggilan ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menelusuri lebih lanjut terkait pengelolaan dana hibah dan dana PMI yang bersangkutan.

"Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi dan keterangan lebih lanjut dari para pengurus PMI. Masih ada beberapa poin yang perlu kami selidiki, baik dari segi hukum administrasi maupun pidana," ujar Ario.

BACA JUGA:187 Warga OKI Jadi PMI di Luar Negeri, Didominasi Berkerja ke Malaysia

BACA JUGA:Lonjakan Kasus Bunuh Diri. Tren Mengkhawatirkan di Lubuklinggau

Sebelumnya, dalam panggilan yang dilakukan beberapa waktu lalu, terdapat enam pengurus PMI lainnya yang juga diminta untuk memberikan keterangan, namun hanya sebagian yang dapat hadir. Fitrianti Agustinda dan Hardayani, Sekretaris PMI Palembang 2019-2024, berhalangan hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang.

Kejari Palembang berharap agar semua pengurus yang dipanggil dapat hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, guna kelancaran proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan