https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pengendara Wajib Tahu! Polres Prabumulih Laksanakan Ops Patuh Selama 14 Hari

Polres Prabumulih melaksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Musi 2024 di halaman Mapolres Prabumulih--

Prabumulih, SUMATERAEKSPRES.ID- Suasana kegiatan penuh semangat terlihat di Mapolres Prabumulih pada hari ini saat Polres setempat menggelar Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Musi 2024.

Acara yang dihadiri oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, dan sejumlah pejabat dari Pemkot Prabumulih serta berbagai pihak terkait ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan berlalu lintas.

Ops Patuh Musi 2024 direncanakan akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. Kapolres Endro Aribowo menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar operasi rutin, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib di wilayah hukum Polres Prabumulih.

"Dengan operasi ini, kami berharap dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan," ujar Kapolres dalam sambutannya.

BACA JUGA:Prabumulih Berambisi Gelar Muskolub KONI

BACA JUGA:Strategi BPBD Prabumulih Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Musim Kemarau, Ini Kata Pj Wako!

Operasi ini akan fokus pada beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas, seperti penggunaan handphone saat berkendara, pelanggaran atas batas kecepatan, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) atau tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Kami sudah menyiapkan strategi dengan menyebarkan personel di titik-titik strategis untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran ini," tambahnya.

Polres Prabumulih juga aktif melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk Ops Patuh Musi 2024 di berbagai lokasi strategis. Sasaran operasi yang telah ditetapkan meliputi:

1. Pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara.

2. Pengemudi di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara motor tanpa helm SNI dan pengemudi ranmor tanpa safety belt.

5. Pengemudi yang mengemudi dalam pengaruh alkohol.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan