Atasi Ilegal Driling Marak

MOU: Kajari Muba Roy Riady dan Head of Legal Counsel Zona 4 penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Electra Room 4 The Excelton, Jumat (12/7). FOTO: YUDI/SUMEKS--

Padahal APBD Kabupaten Muba masuk anggaran terbesar sampai Rp 4 triliun. Yang didalam anggaran itu, terdapat sumber pendapatan dari DBH yang intormasinnya sebesar Rp 100 miliar 

" Seharusnya DBH yang besar ini,  bila digunakan dengan tepat mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Mereka tak akan melakukan ilegal driling jika kehidupan masyarakat sejahtera. Karena amanat UU persoalan sumber daya alam itu, dikuasai oleh negara digunakan untuk kemakmuran masyarakatnya.

" Lantaran politik anggaran yang tidak tepat merupakan syarat pembangunan di Kabupaten  Muba," jelasnya. GM Pertamina EP Zona 4, Djudjuwanto, mengatakan, pertamina memiliki tanggung jawab besar dalam pemenuhan energi Nasional. 

Hanya saja dalam aktifitasnya, pertamina ketapkali dihadapkan berbagai permasalahan, khususnya Pertamina EP Ramba.

BACA JUGA:Tragedi Natural Flowing di Muba Tewaskan 4 Orang dari 8 Pekerja Sumur Minyak Ilegal di Muba yang Terluka Bakar

BACA JUGA:Oknum Polisi Jadi Terdakwa Penipuan Rp390 Juta untuk Modal Ngebor Minyak Ilegal, Jaminkan SHM Diduga Palsu

" Khususnya legalitas pengelolaan sumur tua," ucapnya. Kerap kali, pegawai Pertamina dipanggil aparat hukum. Yang berdampak psikologis karyawan yang bekerja.

" Kita Pertamina hanya fokus bekerja," katanya. Yakni menjaga ketahanan energi yang diamanahkan kepada Pertamina. " Kita menyambut baik MOU Pertamina EP Zona 4 dengan Kejari Muba," tegasnya. (Yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan