Weleh-Weleh, Selebgram Asal Bandung Terlibat Judi Online Jaringan Luar Negeri. Ternyata Ini Perannya

Selebgram dan empat pelaku lain dalam satu komplotan yang terlibat promosi judi online diamankan di Mapolrestabes Bandung.-foto: ist-

BACA JUGA:Tiap Rabu, Periksa Hp Anggota Polda Sumsel, Panglima Warning Prajurit Tak Main Judi Online

AM bisa dibilang sebagai otak dari komplotan ini sebab dia memegang 72 72 akun fanpage Facebook.

Seluruh akun itu dipakai untuk mempromosikan situs judol

Sementara tersangka AN mengaku memiliki 26 akun fanpage. Dia juga seorang streamer.

Dalam pengakuannya, AN mengaku mendapatkan keuntungan Rp30 juta per bulan.

BACA JUGA:EDAN! Angka Perputaran Uang Judi Online Kalahkan Besaran Uang Korupsi di Indonesia, Cek Jumlahnya

BACA JUGA: Korban TPPO Diduga Jadi Operator Judi Online, BP3MI Sumsel Ungkap Sebagian Sudah Diselamatkan

Sedangkan tersangka FA alias Kodol juga berafiliasi dengan komplotan ini karena sering bermain game online.

“Dia ditawari para pelaku lain untuk ikut mempromosikan judi online ini,” imbuh dia.

Pelaku kelima, SG, tugasnya mengunggah video promosi situs judi online di media sosial dengan bayaran Rp 1-1,5 juta tiap video.

“Total transaksi komplotan ini mencapai Rp3 miliar,” pungkas Kapolrestabes Bandung.

BACA JUGA:Kalah Judi Online Sampai Depresi, Para Pemain Banyak Top up DANA di Konter Hp

BACA JUGA:Terlilit Utang Judi Online, Nekat Buat Laporan Palsu, Ngaku Motor dan Hp Dibegal, Juga Uang Rp25 Juta

Kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat 3 Jo pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024. Ancaman hukumannya 10 tahun. (*)



Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan