Imbau Warga Serahkan Senpi Ilegal, Tidak Ada Sanksi Jika Diserahkan Sukarela
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres Lubuklinggau menghimbau agar masyarakat yang masih menyimpan senjata api (senpi) ilegal untuk menyerahkan kepada polisi. Baik itu senpi rakitan maupun senpi yang bukan peruntukannya. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH mengatakan tidak ada sanksi hukum bagi masyarakat yang menyerahkan senpi ilegal secara sukarela. Apabila dilakukan penggeledahan atau temuan dilapangan kedapatan menyimpan senpi bukan miliknya maka akan dikenakan pasal 12 Tahun 1951, tentang undang-undang darurat kepemilikan senpi. "Sanksinya berat, yang bersangkutan diancam hukuman 20 tahun penjara," kata Kasat, Jumat 3 Maret 2023.
BACA JUGA : Sumsel Tertinggi Ke-3 di IndonesiaKasat mengatakan dalam Operasi Senpi Musi 2023 ini sudah ada tiga senpi rakitan yang telah diserahkan ke Polres Lubuklinggau, maupun maupun melalui Polsek-polsek. Terbaru, Ketua RT 02 Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau menyerahkan dua senjata api (Senpi) rakitan ke Polisi. Penyerahan oleh Ketua RT langsung ke Kapolsek Lubuklinggau Utara I, AKP Baruanto, di Mapolsek Lubuklinggau Utara I, Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara I AKP Baruanto, mengatakan apresiasi kepada warga Belalau, melalui Ketua RT menyerahkan senpi rakitan.