Soal Tunda Pemilu, Fauzi Amro: Belum Final dan Mengikat

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Heboh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan permohonan Partai Prima. Dan dalam putusan meminta tergugat KPU RI menunda jadwal Pemilu 2024. Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, H Fauzi Amro mengatakan putusan PN Jakarta Pusat belum final dan mengikat.

"Itu baru putusan PN Jakarta Pusat, belum inkracht, sebab masih ada mekanisme banding, dan kasasi. Dan prosesnya masih panjang," kata Fauzi Amro kepada sumateraekspres.id saat di Kota Lubuklinggau, Jumat 3 Maret 2023. Anggota DPR RI Dapil Sumsel I ini menjelaskan, memang Partai Prima menggugat, partai tersebut menuntut agar ikut Pemilu 2024 nanti. Gugatan dari Partai Prima ini dikabulkan PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA : Usulkan Dana Hibah Rp16 Miliar
"Karena mau ikut pemilu, amar putusannya dari PN itu pemilu harus dilakukan penundaan, karena Partai Prima harus ikut tahapan. Penundaan itu dilaksanakan di Juli 2025 mendatang," ujarnya. Politisi Partai Nasdem asal Muratara ini, menegaskan hingga saat ini, belum ada keputusan Makamah Konstitusi untuk penundaan pemilu. "Perlu juga masyarakat tahu, agar tidak salah persepsi bahwa kemaren itu baru putusan PN Jakarta Pusat. Artinya belum final dan mengikat," katanya. Lebih lanjut, soal pemilu sistem proporsional terbuka atau tertutup. Kata Fauzi Amroh, jelas 8 fraksi termasuk Nasdem di DPR RI menolak pemilu sistem tertutup. Dan menginginkan pemilu tetap sistem proporsional terbuka. "Alasannya jelas, jangan sampai masyarakat beli kucing dalam karung. Kita tahu kalau terbuka pemilih tahu siapa yang akan dipilih, dan prosesnya pun terbuka dengan luas," tambahnya. Menurutnya lagi, kalau Pemilu sistem tertutup, tentu ada kemunduran dalam demokrasi di Indonesia."Kita berharap sistem pemilu tetap terbuka, dan jadwal Pemilu tetap 2024," pungkasnya. (lid/sumateraekspres.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan