Syarat Menggunakan Sepeda Listrik, Ternyata Boleh Lewati Trotoar
SUMATERAEKSPRES.ID - Sepeda dan motor listrik saat ini sudah mulai marak. Pengguna kendaraan ini kebanyakan adalah kaum hawa. Biasanya, mereka menggunakan sepeda listrik untuk aktivitas sehari-hari yang tidak jauh dari rumah. Bisa untuk belanja ke warung. Atau bisa juga mengantar anak yang sekolahnya tak jauh dari rumah. Namun, sebenarnya memakai sepeda listrik tak boleh sembarangan. Pemerintah ternyata mengeluarkan aturan demi keamanan dalam berkendara. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengunaan sepeda listrik ini. Itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2023.
BACA JUGA :Kabur, Pengelola Travel Umrah Gasak Rp7 MPada artikel ini. Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi sebagai syarat menggunakan sepeda listrik tersebut. Syarat yang harus kamu penuhi sehingga tidak melanggar aturan yang diterapkan oleh pemerintah yaitu sebagai berikut :