Bantahan Terdakwa Bikin Ricuh Keluarga dan Teman Korban Tawuran, Hakim Sampai Tegur dan Usir dari Ruang Sidang
SIDANG TAWURAN: Tiga terdakwa tawuran yang menewaskan M Putra Alam, terdakwa Laguna, Fadil, dan Miko, dikawal ketat dalam persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (9/7). -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-
Usai sidang, saksi lainnya, Rio, juga menyatakan melihat terdakwa Laguna menombak korban M M Putra Alam. “Sebab posisi saya di samping belakang korban. Saya juga sempat kena tombak, tapi cuma kena tangan sampai luka. Terus saya lari nyeberang ke arah CitraLand. Sudah itu tidak tahu lagi kejadiannya,” akunya, kepada Sumatera Ekspres.
Mengenai pemicu tawuran itu, Rio mengaku tidak tahu persis. Hanya dikatakannya, lantaran dipicu tantangan di media sosial. "Jadi mereka nantang-nantang tawuran, jadi kami janjian di sana (seberang CitraLand)," ungkapnya.
Korban tewas Muhammad Putra Alam (19), merupakan warga Jl Remifa, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang. Dia kehilangan banyak darah, atas luka bacok cukup besar di punggung kirinya. Almarhum baru tamat SMA, pertengahan tahun 2023 itu.
Selain Putra yang tewas, ada 2 korban lainnya yang terluka. Rio Fedin (18) warga Jl Abikusno CS, Kertapati, terluka robek di tangan kanan dan paha kiri. Satu lagi, Engga (19) warga Jl HM Ryacudu, Lr Sabar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I, luka robek telapak tangan dan punggung memar.
Terdakwa Laguna alias Rian, berhasil dibekuk tim gabungan Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Reskrim Polsek Kertapati, di-back up Unit 1 dan 2 Jatanras Polda Sumsel. Menyusul kemudian diamankan 2 terdakwa lainnya, M Fadil, dan Miko Aprilian. Satu lagi masih buron. (*)