https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Seribu Lebih Wanita di MLM Siap Menjanda pada 2024

Seribu Lebih Wanita di MLM Siap Menjanda pada 2024-Foto: Zulkarnanain/sumateraekspres.id-

Sementara itu, Rozali, salah satu tokoh masyarakat di Muratara, mengkritik mudahnya kaum perempuan menggugat cerai di pengadilan agama.

“Dalam hukum syariat, yang berhak menjatuhkan talak atau cerai adalah suami, bukan istri. Jika istri yang menggugat cerai, itu disebut khuluk, dan dia harus mengembalikan uang mahar serta emas kawin,” tegasnya.

BACA JUGA:Karena Pisah Ranjang, Bunuh Bayi Sendiri, Pengakuan Janda asal Lubuklinggau

BACA JUGA:Namanya Monstera adansonii, Kenapa Disebut Janda Bolong ? Ternyata Begini Asal Usulnya

Rozali menambahkan bahwa Islam memang tidak melarang pernikahan maupun perceraian, namun perceraian sangat dibenci Tuhan.

“Istri adalah tanggung jawab penuh suami setelah menikah, bukan keluarganya atau bapaknya,” katanya.

Masalah perceraian, lanjut Rozali, juga dihindari oleh agama-agama samawi lainnya seperti Yahudi dan Nasrani.

“Dalam agama lain, perempuan yang meminta cerai tidak boleh menikah lagi. Jika dia menikah lagi, dianggap zina dan pernikahannya tidak sah, yang lebih berat daripada agama kita,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan