https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Buntut Tak Bayar Premi Rp83,6 M

*3 Gedung Disita, Segera Dilelang

*AJB Bumiputera Kalah Lawan Pusri

PALEMBANG - Kabar mengejutkan muncul di tengah tuntutan para pemegang polis AJB Bumiputera 1912. Belum lagi dana mereka dibayarkan, tiga gedung aset asuransi itu di wilayah Palembang disita.

Sita eksekusi ini dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, kemarin (2/3). Panitera PN Palembang, Akhmad Hartoni SH MH menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan.

Sebelumnya, PT Pusri Palembang mengajukan gugatan kepada AJB Bumiputera melalui pengadilan. "Ada tiga objek gedung kantor yang dilakukan sita eksekusi setelah PT Pusri selaku pemohon eksekusi memenangkan gugatannya dengan nomor perkara 269/Pdt.G/2019/PN.Plg," jelas dia.

Ketiga aset tersebut yakni gedung Kantor AJB Bumiputera 1912 yang berada di Jl Jenderal Sudirman samping gedung OJK Palembang. Kemudian, gedung di Jl Jenderal Sudirman samping Hotel Beston Palembang. Terakhir, kantor cabang AJB Bumiputera di dekat Pasar Lemabang.

"Tujuan sita eksekusi ini yakni supaya tiga aset gedung ini tidak dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain," kata Hartoni. BACA JUGA : Syarat Menggunakan Sepeda Listrik, Ternyata Boleh Lewati Trotoar

Menurutnya, PT Pusri menggugat AJB Bumiputera karena menilai ada wanprestasi yang dilakukan manajemen asuransi itu.

Klaim premi asuransi pensiunan para karyawan Pusri sejak 2019 tidak dibayarkan. “Total nilainya lebih kurang Rp83,6 miliar. Karena itu Pusri menggugat ke pengadilan dan minta sita aset tiga gedung itu," bebernya.

BACA JUGA : 10 Provinsi dengan Nasabah Pinjol Terbanyak, Cek Sumsel Nomor Berapa

Sebelumnya, Pusri sebagai pemohon gugatan telah melakukan upaya hukum di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Palembang telah mengabulkan upaya hukum tersebut. "Nah, itulah yang jadi dasar eksekusi yang kita lakukan hari ini karena kasasi terhadap putusan banding yang dilakukan termohon (AJB Bumiputera) ditolak Mahkamah Agung (MA) RI," terangnya.

Dengan putusan kasasi itu, maka perkara gugatan ini sudah inkrahct. “Sudah dilakukan anmaning oleh Ketua PN Palembang, tapi dari pihak termohon eksekusi tidak hadir sama sekali, " Imbuhnya. Selanjutnya, tiga objek gedung AJB Bumiputera tersebut sebelum dilakukan pelelangan, akan dilakukan perhitungan harga terlebih dahulu oleh pihak appraisal.

"Sebelum ada pemenang lelang terhadap ketiga gedung tersebut, pihak AJB Bumiputera masih berhak menempati dan beraktivitas seperti biasa," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan