Terima SK PPPK Plus Gaji

PAGARALAM – Kabar bahagia menghampiri 165 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam. Pasalnya, selain mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Kerja (SPK) Perpanjangan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021, mereka  juga langsung menerima pencairan gaji untuk bulan Januari dan Februari 2023.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaaan (Disdikbud) Kota Pagaralam, H Cholmin Heryadi dibincangi usai menghadiri kegiatan Penyamaan Persepsi, Penyerahan SK dan SPK Perpanjangan PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2021, bertempat di Aula Villa Dempo Flower Kota Pagaralam, kemarin

Cholmin menyebut jika penyerahan SK dan SPK Perpanjangan PPPK diserahkan sendiri-sendiri, maka terasa kurang berkesan. Karena itu  dilakukan secara serentak.

BACA JUGA : Geram Kerap Kecelakaan, Jalinteng Ditanami Warga dengan Pohon Pisang

“Kita juga menyampaikan pesan sebagai guru PPPK mereka harus menyampaikan laporan dan penilaiannya  langsung ke kepala sekolah masing-masing. Jadi bila kepala sekolah sudah membuat penilaian jika ada ASN PPPK yang dinilai ini tidak bisa dilanjutkan, maka seketika pula ASN PPPK bersangkutan pun langsung berhenti,” ungkapnya.

“Kemudian ada hal-hal yang non teknis juga kita sampaikan. Di antaranya terkadang dengan sudah diterima sebagai ASN PPPK, mereka langsung melakukan peminjaman uang di bank. Akhirnya untuk operasional mereka menjalankan tugas tidak ada. Ini yang kita sampaikan agar dipertimbangkan dengan matang,” paparnya.

Selain itu kata Cholmin, dirinya menginginkan kepada seluruh ASN PPPK JF Guru ini bisa membuat Program Kerja (Proker) yang menunjang kinerjanya. (ald/)    

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan