Aniaya Anak Tiri hingga Patah Tangan

*Korban Antarkan Pihak Bank Menagih Utang

OGAN ILIR – Seorang ibu muda bernama Delimah (26), ditahan di Mapolsek Tanjung Raja. Sebab dia telah menganiaya anak tirinya, Meliana (25), hingga tangan kanannya patah. Penyebabnya, Delimah kalut dan kesal akibat ditagih utangnya oleh pihak bank.

Tindak penganiayaan tersebut terjadi di tempat tinggal tersangka Delimah, di Dusun I, RT 01, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI). “Korban mengantarkan pihak bank BTPN Syariah, menagih utang ke pelaku,” ungkap Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, kemarin.

Ternyata tersangka tidak senang. Sehingga dai menjambak rambut anak tirinya itu. Kemudian memelintir tangan kanan korban, dan ditarik. “Sehingga tangan kanan korban mengalami patah (tulang),” sambung Halim, didampingi Kanit Reskrim Aipda Efri Juliansyah. BACA JUGA : Deru : Jawab Saja Dengan Jujur

  Korban pun kemudian melapor ke Polsek Tanjung Raja, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka. “Dari pemeriksaan terungkap, pengajuan utang ke bank itu atas permintaan tersangka. Namun pengajuan ke bank atas nama korban,” bebernya.

Sebab, sebenarnya korban dan tersangka itu sudah lama berteman baik. Sehingga ketika tersangka berjodoh dengan ayah korban, Akmal, hingga akhirnya korban jadi anak tiri tersangka,

  "Suami tersangka atau ayah korban itu, sehari-hari bekerja sebagai pedagang di pasar kalangan. Jumlah pinjaman di bank mencapai Rp3 juta, dengan cicilan yang harus dibayar Rp185 ribu per setengah bulan. Tapi kemudian menunggak, jadi korban yang dicari pihak bank karena atas namanya," tambah Efri. (dik/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan