https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gaji Ke-13 ASN Tuntas Juni, Sekda Ratu Dewa Minta Gunakan Sebaik-baiknya

Memang ada sedikit perubahan aturan terkait gaji 13 PPPK. Untuk pajak penghasilan (PPh) kalau tahun lalu dibebankan ke pegawai PPPK. Tapi tahun ini dibebankan kepada Pemkot.” DRS H RATU DEWA MSI, Sekretaris Daerah Kota Palembang--

BACA JUGA:ASIK! Pemkab Banyuasin Mencairkan THR untuk ASN dan PPPK, Gaji 13 Juga Siap Cair, Catat Waktunya

Sedangan untuk pegawai non ASN  diberikan bantuan tambahan uang jasa sebesar Rp1,5 juta.

"Pemberian ini dimaksudkan untuk membantu para pegawai Pemkot baik ASN maupun non ASN utamanya membiayai kebutuhan untuk pendidikan anak di awal tahun ajaran baru 2024 ini," pungkasnya. (tin/) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan