https://sumateraekspres.bacakoran.co/

‘Agak Laen’, Suami Ini Melapor Jadi Korban KDRT Istri, Ditampar dan Ditusuk Pisau, Korban: Sakit Hati, Kecewa

LAPOR KDRT: Eko Apriansyah saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, mengaku dianiaya istrinya, AP. -FOTO: ADI/SUMEKS-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kali ini ’agak laen’. Seorang suami bernama Eko Apriansyah (31), warga Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang,  melapor mengaku jadi korban penganiayaan oleh istrinya, berinisial AP.

Kejadiannya disebut Eko, terjadi Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. “Sebelumnya, saya dan istri terlibat cekcok mulut. Tiba-tiba istri saya langsung menampar dua kali,” katanya, usai melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa, 25 Juni 2024.

BACA JUGA:Waduh! 36 Warga Kabupaten Lahat Pernah Dideportasi, Berikut ini Penyebab

BACA JUGA:Wow, Harga Emas Tembus Rp7,7 Juta per Suku. Terus Naik 2 Bulan Terakhir. LM juga Melambung

Tak cukup menampar sang kepala keluarga sebanyak 2 kali. Eko melanjutnya, istrinya lalu pergi ke dapur mengambil pisau. “Menggengam pisau di tangannya, dia menusukkannya ke leher saya. Ini bukan yang pertama kali, tapi sudah berulang kali," klaim Eko.

Merasa nyawanya terancam dengan kekerasan yang berulang ini, Eko mengaku terpaksa melaporkannya ke polisi. “Kalau pertama kali, mungkin saya masih dapat memaafkannya. Tapi ini sudah kelewatan. Bukan soal luka tusuk dan memar di pipi, tapi perbuatannya membuat saya sakit hati dan kecewa,” ungkapnya.

Meski telah melaporkan istrinya ke polisi, namun Eko mengaku masih ada rasa sayang dan cinta. “Walaupun masih ada rasa ke istri, namun tindakannya sudah di luar batas. Harus mendapatkan pelajaran, memberikan efek jera dan sekaligus introspeksi ke depannya," cetusnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, mengatakan laporan pelapor yang diterima petugas piket SPKT, akan ditangani Unit PPA Satreskrim. “Nantinya akan ditindaklanjuti oleh Unit PPA, melakukan Olah TKP, mengumpulkan alat bukti, serta memintai keterangan saksi-saksi,” jelasnya. (*)  

 

 

 

 

Tag
Share