Sidang Korupsi KONI Sumsel Terdakwa Hendri Zainuddin, Hakim Desak Minta Hadirkan Mantan Gubernur Sumsel
Editor: Mario
|
Senin , 24 Jun 2024 - 22:35
DISKUSI: Terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketum KONI Sumsel, berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan, Senin (24/6).-Budiman-
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel, terdakwa Suparman Roman divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan mantan Ketua Harian KONI Sumsel, terdakwa Ahmad Tahir divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (kur/air)