Pakai Visa Melancong, 2 WNA Taiwan Diamankan Petugas Gabungan
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua warga negara asing (WNA) asal negara Taiwan yakni Euchuhong (43) dan Fuxiaojiang (38) diamankan petugas gabungan di Kota Lubuklinggau. Mereka diamankan petugas Kantor Imigrasi Muara Enim, Polres Lubuklinggau dan Kodim 0406/Lubuklinggau, saat berada di sebuah rumah pribadi, di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau pada, Sabtu (25/2/2023) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Euchuhong dan Fuxiaojiang diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Mereka diduga akan melakukan kegiatan bisnis, sementara visa yang dipakai adalah visa pelancong atau jalan-jalan. Usai diperiksa di Polres Lubuklinggau, kedua pria WNA ini dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, pada Sabtu 25 Februari 2023 malam.
BACA JUGA Mata Dicolok, Kepala Dibenturkan sampai Gigi PatahLalu nasib dua warga negara Taiwan tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Misnan. "Kita menerima limpahan pihak kepolisian dan Kodim. Di kepolisian sudah di periksa tidak ditemukan tindak pidana umum," kata Misnan, saat berkunjung di Kota Lubuklinggau, Selasa 28 Februari 2023. Sementara di Kantor Imigrasi Muara Enim, dua warga Taiwan tersebut masih menjalani pemeriksaan. "Masih diperiksa, belum ada hasil atau keputusan," ujarnya.