Banyak APK Salah Sasaran
TERPASANG: Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Walikota-Wawako Palembang yang terpasang di wilayah Banyuasin. -FOTO: AKDA/SUMEKS-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Kendati wilayah Tegal Binangun hingga ke arah jalan OPI Raya masuk Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, namun dikawasan ini banyak terpasang APK para balon Walikota Wakil Walikota Palembang.
Kemungkinan besar, tim pemenangan bakal calon walikota dan wakil walikota belum mengetahui tapal batas wilayah antara Palembang dan Banyuasin itu.
Karena, Tegal Binangun itu masuk Banyuasin. ''Tapi cukup banyak spanduk/baleho bakal calon walikota dan wakil Palembang terpasang,"ujar Radit, warga Rambutan.
Diakuinya memang cukup banyak warga Palembang yang tinggal di Tegal Binangun hingga ke jalan OPI Raya tersebut."Itu bisa jadi alasan tim, untuk menarik simpati warga,"ungkapnya.
BACA JUGA:APK Balon Walikota dan Wakil Palembang Terpasang di Banyuasin
BACA JUGA:YPM Raih Rekomendasi dari Demokrat dan PKB untuk Pilkada Palembang 2024, Ini Hal yang Dia Ungkapkan!
Terpisah, Ketua Bawaslu Banyuasin Siti Khalijah mengatakan, untuk pemasangan baliho/spanduk tidak menjadi permasalahan, karena masih tahap sosialisasi bakal calon. "Lain halnya kalau sudah ada penetapan bakal calon oleh KPU, baru kita tindak (tertibkan)," ujarnya.
Soal pemasangan APK bakal calon walikota dan walikota Palembang di Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Siti menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kota Palembang untuk pemberitahuan.
BACA JUGA:Mantap, Ratu Dewa Tetap Unggul di Pilkada Palembang Menurut Survei Terbaru, Ini Persentasenya!
BACA JUGA:Hasil Survei, RD Masih Memimpin
"Tapi untuk saat ini belum bisa ditindak, karena belum penetapan calon,"pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022, kalau wilayah Tegal Binangun merupakan Kabupaten Banyuasin. Hal itu juga diperkuat terbitnya Permendagri 134 tahun 2022.(qda)