Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Pasrah divonis 1 Tahun 8 bulan
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Kades Tanjung Menang kabupaten Banyuasin, terdakwa Dardalena yang terjerat kasus dugaan tipikor Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur Pasar, pasrah menerima putusan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (28/2). Dihadirkan melalui sidang virtual, terlihat Terdakwa tertunduk lesu mendengarkan Majelis Hakim Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH membacakan Vonis terhadap dirinya. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dardalena, secara sah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp. 50 juta, subsider 3 bulan kepada terdakwa," Tegas Hakim.
BACA JUGA : Terlambat Didenda, Efektif Tingkatkan KedisiplinanSelain itu Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 236 juta. "Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," Ujar Hakim Baik terdakwa dan penuntutu umum, atas putusan ini, Terima, pikir pikir, atau Banding? Tanya hakim Sahlan, "Terima yang mulia," Ujar terdakwa yang dihadirkan secara virtual. Saudara penuntut umum bagaimana? Tanya hakim lagi. "Kami pikir-pikir yang mulia, " Ujar JPU Kejari Banyuasin.