Akhmad Najib Bayar Denda, Jaksa Tunggu Hasil PK

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES ID - Terpidana Kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib telah membayar pidana denda atas kasus yang menjeratnya. Hal tersebut dibenarkan Mohd. Rakyat SH, Kasipenkum Kejati Sumsel, ia mengatakan jika yang bersangkutan (Akhmad Najib-red) memang sudah melakukan pembayaran atas pidana denda sesuai putusan Majelis Hakim. "Uang denda disetorkan langsung ke kas negara melalui rekening penerima kejari Palembang sejumlah Rp. 200 juta, pada Kamis (23/2/2023) lalu, " Jelas Radyan Lanjutnya, dengan begitu, maka terpidana akan menjalani pidana pokok sebagaimana putusan Majelis Hakim Tingkat Banding yakni pidana Penjara selama 3 tahun.

BACA JUGA : Polisi Pastikan Anak Panti Asuhan Fisabilillah Negatif HIV
Kemudian ia juga menegaskan jika saat ini kejati Sumsel juga masih menunggu hasil dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa Kejati Sumsel. "Nah terkait PK ini kita masih tungtu hasilnya, yang jelas jika PK diterima maka hukuman pokok terpidana sesuai dengan hasil PK," Pungkasnya. Dalam Kasus Tipikor Masjid Raya Sriwijaya, Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas IA Khusus telah memvonis beberapa terdakwa, salah satunya Mantan Pj Walikota Palembang yakni Akhmad Najib.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan