https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Guru Wajib Baca, Inilah 5 Penyebab PPPK Bisa Diberhentikan Lebih Cepat Sebelum Waktunya

Beberapa penyebab PPPK diberhentikan lebih cepat sebelum waktunya. -Foto: Evan/Sumateraekspres.id-

Beberapa alasan pemberhentian yang disebutkan dalam aturan Presiden Jokowi meliputi:

1. Meninggal dunia

2. Mencapai usia pensiun

3. Melakukan kejahatan yang berujung hukuman penjara

4. Melakukan tindak pidana terkait jabatan

5. Melakukan pelanggaran disiplin berat.

BACA JUGA:Inilah Simulasi Jadwal dan Tahapan Penerimaan CPNS dan PPPK 2024, Catat Juga Formasi Bagi Lulusan SMA SMK

BACA JUGA:Bank BRI Tawarkan Pinjaman Bagi PNS dan PPPK, Gadai SK Bisa Dapat hingga 500 Juta, Catat Syaratnya

Pelanggaran disiplin berat ini yang dapat menyebabkan seorang ASN diberhentikan.

Seperti diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, terdapat dua jenis pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada pemberhentian.

- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun secara kumulatif.

- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut.

Inilah sebabnya Presiden Jokowi memberhentikan PNS dan PPPK sebelum mencapai usia pensiun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan