Menunggu Status Jalan, Mobil ODOL Dilarang Lewat

DITUTUP: Menunggu penanganan jalan secara permanen, Jl Letkol H Mahmud Abu Hasan yang dicor beton ditutup sementara oleh warga.-FOTO: BERRI/SUMEKS-

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Belum adanya kejelasan status jalan cor beton Batukuning, menyebabkan perawatan melalui anggaran negara sulit dilakukan. Menunggu penanganan jalan secara permanen, jalan cor beton ditutup sementara oleh warga.

Pada bagian pangkal jalan masuk menuju cor beton terlihat dipasang ban dan tulisan oleh warga. Sedangkan di bagian dalam jalan cor juga terlihat ditutup sebagian oleh warga mengantisipasi kendaraan over tonase melintas di lokasi tersebut.

Sedangkan titik akses jalan yang kondisi parah terlihat sudah ditutup dengan menggunakan hamparan batu. Warga juga terlihat berjaga di bagian dalam mengantisipasi kendaraan besar melintas. Hasil rapat sementara kendaraan ODOL dilarang melintas di jalan tersebut. 

BACA JUGA:Jalan Provinsi Berlubang, Marak Mobil Terjungkal

BACA JUGA:Sempat Viral Jalan Jerambah Rengas -Tulung Selapan Ulu Diperbaiki Sementara Lobang Ditimbun Batu Koral

"Kalau mobil fuso masuk hancur jalan ini Pak, warga juga yang terganggu," kata seorang warga kesal. Pantauan Selasa siang juga akses jalan tersebut terlihat sepi. Tidak banyak kendaraan yang melintas. 

Sementara hasil rapat bersama yang dipimpin, Plh Sekda OKU, Indra Susanto meminta PU PR OKU bisa segera berkoordinasi dengan pihak PUPR Provinsi Sumsel. Khususnya menentukan soal status jalan cor beton batu kuning.

BACA JUGA:Jengah Truk ODOL Melintas Malam Hari di Jalan Cor Batukuning, Warga Portal Akses Jalan Selama 19 Jam Lebih

BACA JUGA:Lebih 12 Jam Jalan Cor Beton Diportal Warga

Disamping itu juga Dishub OKU diminta bisa melakukan inventarisasi kendaraan yang bisa melintasi jalan tersebut. Serta dibentuk forum bersama sampai kendaraan berhenti melintas. Forum ini juga yang bertanggungjawab dalam perbaikan jalan untuk penanganan darurat.

Sampai menunggu pelimpahan kewenangan status jalan. Yakni apakah pelimpahan jalan itu ke pemerintah pusat atau kepada pemerintah kabupaten. Sehingga bisa dilakukan perawatan jalan secara permanen. Untuk sementara waktu kendaraan ODOL dilarang melintas di jalan tersebut. (bis)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan