Resmi! Polisi Tetapkan Pemilik Panti Asuhan Sebagai Tersangka
PALEMBANG, SUMATERAESKPRES.ID - Setelah melalui serangkaian proses. Polrestabes Palembang akhirnya menentukan status pemilik panti asuhan Fisabillah Al Amin. Pemilik panti asuhan bernama Dayat tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib di kantornya, Senin 27 Februari 2023. "Telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan pemilik yayasan berinisial huruh H alias D," katanya.
BACA JUGA : 18 Anak Panti Bungkam, Dites HIVKapolrestabes mengatakan, kekerasan itu dimulai sejak 2022. Motifnya karena proses pembinaan terhadap anak-anak. Seperti malas tidak disipilin, dan lain-lain. Diketahui, tersangka Abi Dayat melakukan penganiayaan itu seorang diri. Korbannya lebih dari satu.
Video berdurasi 1.30 menit yang beredar di media sosial berupa kompilasi kekerasan baik fisik maupun verbal. Diduga berlainan waktunya, karena terduga pelaku terlihat mengenakan pakaian yang berbeda-beda. Anak yang jadi korban juga berbeda.