Oknum BPN OI Diduga Pungli

KUTIPAN:  "Jadi tidak ada persoalan, karena sudah diselesaikan secara mediasi dan kesepakatan damai di Kantor BPN OI. Hal tersebut merupakan kesalahpahaman dan miss communication saja,"

Marina Puspita Sari

Kasubag TU BPN OI

--------------------

Warga Keluhkan Pelayanan BPN OI

OGAN ILIR - Warga Simpang Pelabuhan Dalam, Pemulutan, Ogan Ilir, Sunayati mengeluhkan sulitnya membuat sertifikat balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir.

Hampir tiga tahun upayanya mengurus hak tersebut tidak kunjung dikabulkan BPN OI. Zulkarnain selaku penerima kuasa Sunayati, mengatakan bukan hanya mendapat ketidakjelasan dari BPN OI, namun dirinya telah dimintai sejumlah uang oleh oknum BPN OI, inisial K.

"Awalnya mau balik nama sertifikat tanah atas bapaknya, Abu Bakar ke anaknya, Sunayati. Untuk lahan seluas 5.000 m² di Desa transad Parit,” ujarnya.

Agar prosesnya berjalan cepat ia mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada Oknum K yang sama sekali tidak melalui loket.  “Saat mengurus balik nama di BPN, Sunayati  diminta sejumlah uang oleh oknum BPN OI, inisial K secara bertahap sampai Rp10 juta. Alasannya untuk pengukuran ulang tanah sampai pengurusan balik nama sertifikat," ujar Zulkarnain.

Namun berjalannya waktu, pengurusan balik nama sertifikat tanah belum tuntas juga. Hingga tiba-tiba pada 29 November 2022, oknum berinisial K memanggil pihak Sunayati ke ruangannya di BPN OI.

"Saat itu, K tiba-tiba langsung mentransferkan uang hanya sebesar Rp3,5 juta tanpa tahu maksud kejelasannya untuk apa. Kalau pun tujuannya hanya untuk mengembalikan uang itu pun kurang. Sedangkan uang yang sudah diterima K dari Sunayati mencapai Rp10 juta," ungkapnya. BACA JUGA : Rina: Suami Saya Berobat Jalan

Akhirnya, Sunayati menuntut kejelasan dengan mendatangi BPN Ogan Ilir, Kamis (22/2) lalu. Sayangnya dari hasil pertemuan tersebut BPN OI berdalih tanah di transat Desa Parit kecamatan Indralaya Utara ini bermasalah suratnya.

"Karena ada orang lain memiliki sertifikat juga, sedangkan keluarga Sunayati ini menempati tanah tersebut sudah 6 tahun dan tidak ada masalah. Kenapa sekarang dipersoalkan saat pihak keluarga menanyakan kejelasan balik nama sertifikat, Sekarang ada apa dengan BPN Ogan Ilir ini," ulas Zulkarnain.

Sempat terjadi keramaian, akhirnya, Kepala Kantor Pertanahan Yuliantini melalui Kasubag TU Kantor Pertanahan Ogan Ilir Marina Puspita Sari mengatakan permasalah tersebut sudah dilakukan perundingan.

"Jadi tidak ada persoalan, karena sudah diselesaikan secara mediasi dan kesepakatan damai di Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir. Hal tersebut merupakan kesalahpahaman dan miss communication saja," ujarnya.

Ternyata, Sunayati bukan satu-satunya korban. Keluhan yang sama atas pelayanan BPN Ogan Ilir  juga dirasakan masyarakat Ogan Ilir berinisial RS. Ia mengaku diminta Rp20 juta untuk mengurus keperluan pengukuran sertifikat tanah di BPN Ogan Ilir.

"Pungli sangat besar (BPN OI), kalau mau bikin sertifikat tanah, diminta duit duluan. Pengurusan dan prosedur di loket tetap kita lakukan sesuai dengan biaya aplikasi yang harus di setor ke bank,” katanya.

Ia juga mengakui biaya pengukuran sudah disetor ke bank, tapi ketika tidak ditanyakan itu tidak jalan. “Gelagat mereka itu (oknum BPN OI) istilahnya minta sirami. Kadang kadang menetapkan tarif harga,” jelasnya.

Bahkan, jika tidak ada yang dijanjikan sesuatu, pengukuran tidak akan diurus dan dibiarkan. “Pada saat proses pengukuran itulah terjadi manipulasi. Istilah kasarnya itu, tak ada duit kau idak ku ukur," ucapnya. BACA JUGA : BSB Himpun DPK Rp27 Triliun

Selain itu, katanya, pegawai di BPN OI tidak humoris, tidak ramah dan banyak orang baru yang kurang bagus kinerjanya. “Seperti kantor yang seharusnya jam 8.00 Wib, namun baru buka pelayanan sekitar pukul 10.00 wib,” akuinya.

Ia juga mengatakan beberapa jabatan kepala seksi di BPN OI juga masih diisi sebagai Plt. Sebagai jabatan rangkap yang orangnya kadang di OKI, Muara Enim atau OI, sehingga tidak maksimal.

"Alasan lain yang membuat lama di BPN OI itu sekarang semua urusan harus lewat aplikasi. Tapi ketika sudah dipenuhi pengurusan lewat aplikasi tetap saja urusan belum selesai dan tidak jalan," tambahnya.

Kemudian, setiap berkas yang masuk dari satu seksi ke seksi lain juga dinilai tidak ada manajemen penomoran dan tidak jadi skala prioritas. Antara proses satu ke lainnya itu tertunda ketika tidak diurus.

"Ketika pemohon atau masyarakat tidak memberi gula kopi ya lewat barang itu. Sampai kapanpun mereka tidak mau ngurus," ungkapnya. Padahal keluhan masyarakat banyak sekali yang mengurus sampai bertahun-tahun tidak selesai. Setelah lama menunggu, BPN OI beralasan selalu ada berkas yang kurang.

Anggota DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustofa menanggapi rentannya kasus pengurusan sertifikat tanah memang kerap dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat dihimbau agar dapat lebih berhati-hati.

"Masyarakat jangan mau lagi mengurus lewat oknum, harus langsung lewat loket dengan prosedur yang jelas," ujarnya. Sehingga akan mendapatkan limit waktu dan biaya yang jelas sesuai aturan.

BACA JUGA : Kredit Kendaraan Listrik, DP 0 Persen 

Rizal menyarankan, lebih baik jika dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, jika terlanjur dirugikan silahkan mengambil jalur hukum. "Adukan saja, oknum BPN tidak mau mengganti rugi. Hal-hal seperti itu memang harus di buang dari Ogan Ilir," tukasnya.

Lanjut Rizal, BPN yang mempunyai peranan pelayanan yang sangat penting harusnya bersih. Khususnya dari oknum-oknum yang menggunakan jabatan dan kewenangannya di BPN untuk memperoleh keuntungan Pribadi.

"BPN tidak boleh menjadi sarang oknum yang tidak bertanggung Jawab. Apa lagi menjadi Sarang Mafia Tanah, BPN itu fungsinya sangat Vital jadi wajib Hukumnya bersih dan transparan," tutup dia. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan