ASIK! Guru PNS dan PPPK Bakal Dapat Bonus Pada Juli 2024, Ini Kriteria Penerima dan Syarat Mendapatkannya

Bonus Guru PPPK Juli 2024. --

Selain itu, kualifikasi pendidikan minimal S1 atau DIV menjadi syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Syarat utama agar guru mendapatkan bonus ini adalah belum memiliki sertifikasi pendidik. Bonus yang diberikan kepada guru ASN non-sertifikasi ini merupakan tambahan penghasilan.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, tambahan penghasilan ini diberikan sebesar Rp250.000 per bulan.

BACA JUGA:Loker CPNS dan CPPPK: Kemenag Buka 110.553 Formasi CASN Tahun 2024

BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Dipotong Iuran Tapera, Pemerintah Sebut Uang Tidak Hilang, Gunanya untuk Ini Nih

Pencairan tambahan penghasilan untuk Triwulan II akan dimulai pada Juli 2024, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan