MoU Dengan Kejari Harus Dimanfaatkan Dengan Baik

MOU: Pemkab Empat Lawang dan Kejaksaan Negeri Empat Lawang, jalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di ruang rapat Madani, Setda Empat Lawang.-foto: hendro/sumeks-

EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemkab Empat Lawang dan Kejaksaan Negeri Empat Lawang, jalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatangan Mou di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut, dilakukan di ruang rapat Madani, Setda Empat Lawang dan ditanda tangani langsung oleh Pj Bupati Empat Lawang, Kejari Empat Lawang dan Pj Sekda Empat Lawang.

Kepala Kejari Empat Lawang Eriana Ganda Nugraha, mengatakan, setalah MoU ini untuk dimanfaatkan dengan baik dan pihaknya akan menjalankan tugas ini dengan amanah. "Dan kami luruskan, kami juga sebagai pengacara negara ini gratis tidak ada biaya, karena negara yang biayai," katanya.

Dengan adanya pendampingan ini dirinya berharap, agar bapak dan ibu, tidak perlu takut untuk menjalankan seluruh program-program Pemerintah Daerah. "Tidak perlu takut untuk menjalankan semua program, jadi tidak usah takut kami siap mendampingi," ujarnya.

Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, mengungkapkan, rencana mou ini sudah lama direncanakan. Namun ada saja halangannya. "Kegiatan ini sudah lama direncanakan, tertunda sudah berulang kali," ungkap Fauzan.

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Illegal acces Mesin ATM oleh WNA Asal Rusia

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tahan Oknum Pejabat Disdik Sumsel, Kasus Pembangunan Gedung Baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca

Ditambahkan Fauzan, Mou yang dilaksanakan pada ini bukan akhir, tapi merupakan langkah awal. Maka dari itu dirinya mengingatkan kepada seluruh OPD agar tidak ragu untuk berkomunikasi dengan Kejari Empat Lawang.

"Jadi saya minta semua jajaran tidak usah ragu lagi untuk berkoordinasi dengan rekan kita dari kejari. Karena kita berharap jangan sampai Pemkab Empat Lawang ini terjadi hal-hal yang melanggar aturan," harapnya. (eno)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan