Dua Menit Blender 890 Ekstasi, Polres OKI Selamatkan 3 Ribu Jiwa
Polres OKI musnahkan sebanyak 890 butir ekstasi milik tersangka Ardi Anto alias Bujuk (38) warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Sungai Menang di blender. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG SUMATERA EKSPRES.ID- Hanya dalam waktu dua menit sebanyak 890 butir ekstasi milik tersangka Ardi Anto alias Bujuk (38) warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Sungai Menang di blender.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin mengatakan, ini merupakan tindak lanjut LP atas nama Ardi Anto No 31 Mei 2024 barang bukti yang diamankan diamankan sebanyak 990 butir disisihkan 890 butir ekstasi untuk dimusnahkan." Jadi hari ini Kapolres OKI bersama Ketua PN Kayuagung, Kejaksaan Negeri OKI, BNNK Kabupaten melakukan pemusnahan,"terangnya Kamis (30/5).
Setelah di blender ekstasi ini langsung dimasukkan dalam septic tank. Jadi dengan ratusan ekstasi di musnahkan ini dapat menyelamatkan lebih kurang 3 ribu jiwa warga OKI.
Masih kata dia, saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan akan masuk tahap 1 pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri OKI. Untuk selanjutnya tersangka akan menjalani sidang perdananya.
Sebelumnya anggota yang melakukan penyamaran sudah menghubungi kurir Ardi Anto untuk memesan ekstasi sebanyak 1000 butir.
Untuk diketahui sebelumnya ini berawal dari Wakapolres OKI, Kompol Faisal Manalu mendapat informasi adanya sering terjadi transaksi narkoba di Desa Cengal. Selanjutnya timsus yang di pimpin Kanit 1 Iptu Djunaidi melakukan pengembangan.
Mereka sepakat untuk bertemu dengan tersangka di depan rumah makan di Desa Cengal pelaku mendekati Iptu Djunaidi dan mengatakan " kamu yang memesan bahan" lalu pelaku memperlihatkan bungkusan hitam susah di lakban cokelat dalam tas.
Selanjutnya timsus langsung mengamankan tersangka serta barang bukti berupa sebuah tas, yang berisi kantong hitam di lakban dan bungkusan plastik putih berisi 990 butir ekstasi." Ada juga sebilah pisau dan satu unit handphone milik tersangka turut kami amankan,"bebernya.
Dari keterangan pelaku yang berprofesi sebagai petani ini sudah tiga kali mengantarkan paket ekstasi di wilayah OKI dengan upah Rp 1 juta hingga Rp2 juta sekali mengantar pesanan.
Dari hasil tes urin pelaku positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. Tersangka dikenakan pasal kenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum enam tahun hingga 20 tahun.(Nisa)