https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah Daftar Lengkap 75 PTN yang Batalkan Kenaikan Dana UKT dan Iuran Pengembangan Institusi

Inilah Daftar Lengkap 75 PTN yang Batakan Kenaikan Dana UKT dan Iuran Pengembangan Institusi Atau IPI-Foto: Freepik-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengirimkan surat kepada 75 rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) mengenai pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini.

Surat bernomor 0511/E/PR.07.04/2024 tersebut dikirimkan pada Senin, 27 Mei 2024, sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris menegaskan bahwa surat tersebut memerintahkan rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH.

Kemendikbudristek juga meminta para rektor untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat 5 Juni 2024, tanpa adanya kenaikan dibandingkan tarif tahun akademik 2023/2024.

BACA JUGA:Kemendikbud Terbitkan Surat Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI di 75 PTN, Ini 4 Poin Pentingnya

BACA JUGA:Rektor PTN Diminta Kembalikan Kelebihan Pembayaran UKT

Hal ini harus sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Setelah menerima surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek, PTN dan PTNBH wajib merevisi keputusan rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Selain itu, rektor harus memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi tersebut.

Informasi mengenai tarif UKT dan IPI yang telah direvisi juga harus disampaikan kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau yang sudah mengundurkan diri, memberikan mereka kesempatan untuk mendaftar ulang.

75 PTN yang Batalkan Kenaikan UKT dan IPI

Adapun 75 PTN yang membatalkan kenaikan UKT dan IPI adalah sebagai berikut:

1. IPB University

2. Institut Teknologi Bandung (ITB)

3. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

4. Universitas Airlangga (UNAIR)

5. Universitas Andalas (UNAND)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan