Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Belasan Ribu Ineks ke OI dan PALI, Dua Pelaku Ditangkap
Rilis kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi (ineks) dengan jumlah barang bukti belasan ribu butir pil ekstasi di Polda Sumsel. -Foto: Kemas/Sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ditresnarkoba Polda Sumsel merilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi (ineks) dengan jumlah barang bukti belasan ribu butir pil ekstasi.
BB sejumlah 13.990 butir pil ekstasi itu berasal dari dua tersangka kurir narkoba dari dua laporan polisi ini rencananya akan di distribusikan ke dua daerah, yakni Ogan Ilir (OI) dan PALI.
Satu orang tersangka atas nama Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas dan kabur saat hendak ditangkap.
Saat ditangkap pada 19 Mei 2024 di Jalintim Timbangan 32 Indralaya OI tersangka Hengki hendak membawa pil ineks sebanyak 3.990 butir pil ineks warna coklat logo Kepala Singa ke PALI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu BG 4382 KBJ.
BACA JUGA:Warga PALI Laporkan Oknum Polsek Rambang Dangku ke Propam, Ini Kasusnya
Satu tersangka lagi atas nama Ferry Apran Al Ghazali (27) yang ditangkap di pinggir Jalan R Soekamto Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT)-3 pada 26 Mei 2024.
BB yang diamankan petugas pil ineks sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi warna ungu logo Hello Kitty yang rencananya akan dibawa ke daerah OI.
BB narkoba ini disimpan di dalam jok sepeda motor Honda PCX warna putih nopol BG 5698 TAA.
"Saat ini kami tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik belasan ribu pil ekstasi ini," sebut Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi,SIK,MH saat rilis kasus ini, Rabu (29/5/2024) pagi.