Curi Baterai 9 BTS
CURAT
MUARA ENIM - Kawanan spesialis pencurian baterai tower base transceiver station (BTS), diringkus aparat Polsek Rambang. Tersangka Yongki Setiawan (29) dan Jhoni Riwansyah (35), mengaku sudah mencuri baterai 9 BTS tersebar di Kabupaten Muara Enim dan PALI, serta Kota Prabumulih.
Penangkapan kedua tersangka, menindaklanjuti laporan pelapor Muhamad Riadi Alkhairi (23), pada Senin (2/1). Awalnya sekitar pukul 13.30 WIB, Riadi dihubungi pimpinannya untuk mengecek BTS Indosat yang berada di Desa Pagar Agung, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
“Sebab, BTS di Desa Pagar Agung itu mati. Begitu pelapor mengecek ke lokasi, ternyata baterai di BTS tersebut sudah hilang,” kata Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni SH, didampingi Ps Kanit Reskrim Bripka Komang Marta, Jumat (24/2).
Pelapor lalu menghidupkan lagi BTS tersebut, mengecek data history alarm. Diketahui, baterai BTS itu sudah hilang sejak 27 Desember 2022 pukul 8.32 WIB. “Pelapor mewakili perusahaannya, lalu membuat laporan polisi ke Polsek Rambang,” sambung Sofiyan.
Lebih dari sebulan penyelidikan, akhirnya diketahui identitas pelakunya hingga dilakukan penangkapan, Kamis (23/2). Yakni tersangka Yongki Setiawan, warga Desa Air Keruh, Kecamatan Rambang dan Jhoni Riwansyah, warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Rambang.
Kedua tersangka dicokok di rumahnya masing-masing. "Berdasarkan pemeriksaan dari tersangka Yongki Setiawan bahwa total baterai BTS yang telah dicuri sebelumnya ada delapan baterai BTS di tempat yang berbeda-beda, selain di TKP Desa Pagar Agung," ungkap Sofiyan. Yakni, baterai BTS di Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang; BTS di Desa Sukarame, Kecamatan Rambang; BTS di Desa Sukamerindu, Kecamatan Lubai; BTS di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru. Termasuk BTS di Desa Tanjung Rambang, Kota Prabumulih, BTS di belakang RSUD Prabumulih, dan BTS di Kecamatan Babat, Kabupaten PALI. Barang bukti yang diamankan dari perkara ini, seperti obeng, hp Realme, dan minibus Granmax nopol B 1143 HFI. “Semua baterai BTS yang dicuri, milik Indosat Oreedo. Khusus TKP BTS di Pagar Agung, kerugiannya Rp20 juta. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat,” tegas Sofiyan. (way/air/)