Peluru Senapan Angin Hantam Dada Kiri, Tewas Ditembak dari Jarak 4 Meter

Tersangka Erwanto. -FOTO: POLSEK BABAT SUPAT-

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - M Lukman alias Lukas (32) tewas dalam cekcok di Dusun II, Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dia ditembak dari jarak dekat menggunakan senapan angin oleh pelaku Erwanto (50). Mereka warga desa yang sama.

Nyawa Erwanto tak tertolong, setelah dadanya diterjang peluru senapan angin yang ditembakkan pelaku dari jarak dekat, sekitar 4 meter. Dia meninggal dunia dalam perjalanan dibawa ke rumah sakit. Kejadiannya Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Sebelum kejadian, tersangka Erwanto memang sedang mencari korban Lukas. Dia sudah membawa senapan angin. “Tersangka meminta korban agar tidak mencuri buah sawit di kebunnya," ucap Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif SH, Selasa, 21 Mei 2024.

Dituduh mencuri buah sawit di kebun tersangka, korban membantahnya. Sehingga keduanya cekcok mulut. Berujung tersangka menembakkan senapan anginnya dari jarak sekitar 4 meter, mengenai dada kiri korban. “Ada sekitar 4 orang yang menyaksikan keributan itu,” ujarnya.

BACA JUGA:Efek Samping dari Penggunaan Kumis Kucing, Bunda Wajib Tahu ya...

BACA JUGA:Enos Dapat Surat Tugas dari DPP PKB, Sinyal Diusung untuk Pilkada OKU Timur 2024!

Usai menembak korban, tersangka langsung melarikan diri. Sementara korban dibawa para saksi ke rumah sakit, namun keburu meninggal dunia dalam perjalanan. “Kami imbau kepada keluarganya, agar menyerahkan tersangka dan dijamin keselamatannya,” kata Marlin.

Melalui pendekatan persuasif itu, malamya tersangka Erwanto datang menyerahkan diri ke Polsek Babat Supat. “Berikut tersangka membawa senapan angin yang digunakannya untuk menembak korban,” tambahnya.

Erwanto menjelaskan, senapan angin bisa membahayakan jika ditembak dari jarak dekat. Apalagi tembakan itu mengenai dada kiri korban, yang terdapat organ vital di dalamnya. "Peluru senapan angin juga lumayan keras, kalau kena tembak dari dekat," imbuh Marlin.

Lanjut Marlin, tersangka Erwanto mengaku membawa senapan angin karena baru pulang dari kebun sawitnya. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," pungkasnya. (kur/air)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan