Dana Desa untuk Main Perempuan dan Hotel

*Mantan Pj Kades Rugikan Negara Rp898 Juta

LUBUKLINGGAU -  Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019-2020, pada Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dinyatakan rampung.  Penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polres Mura, melimpahkan tersangka Pj Kades Ngestikarya periode 2019-2022 ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Kamis (23/2).

Pada pelimpahan tahap 2 kemarin, selain tersangka Herman Sawiran (42), turut dilimpahkan berkas perkara dan barang buktinya.  "Sementara tersangka HS langsung dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau," kata Kajari Lubuklinggau Bayu Riyadi Kristianto SH, melalui Kasi Intel Husni Mubarak SH, kemarin.

Dijelaskan, tersangka Herman Sawiran mantan Pj Kades Ngestikarya periode 2019-2020,berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mulai disidik Unit Pidkor Satreskrim Polres Mura sejak akhir tahun 2022 lalu. “Diduga tersangka HS dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Pj Kades Ngestikarya, untuk memperkaya diri sendiri,” katanya. BACA JUGA : Hindari Patah Tulang, Perlu Pemeriksaan

Modusnya, tersangka melakukan kegiatan fiktif dan menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2019 dan 2020. “Kemudian dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, didapati kerugian negara mencapai Rp898.699.293 (hampir Rp900 juta)," ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Mura Hamdan SH, menambahkan penyelewengan anggaran tersebut mulai dari honor untuk PKK, honor guru mengaji, guru PAUD dan lainnya. “Kemudian anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prasarana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya," ungkapnya.

  Dari hasil pemeriksaan, disebutnya tersangka telah mengakui perbuatannya. Uang hasil penyelewengan APBDes itu, digunakannya untuk kepentingan pribadi, main perempuan, juga bersenang-senang hingga ke Palembang dengan menginap di hotel berbintang. “Kini berkas tersangka sudah kami nyatakan lengkap, selanjutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Palembang, guna segera disidangkan," pungkas Hamdan. (lid/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan