https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tidak Terima Ditegur Aktivitas Parkir Ilegal

ANIAYA

PALEMBANG - DPO kasus pengeroyokan terhadap Yudha (32) yang terjadi 21 Desember 2021 lalu, ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (23/2). Daus Purnama yang dicokok tak jauh dari RSMH Palembang, menyusul rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap, Budi.

“Benar pelaku (Daus Purnama) sudah kami amankan, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, dikonfirmasi, kemarin.

Akibat dikeroyok para pelaku saat itu, korban mengalami luka tusuk di dada kanan dan bacokan di tangan kiri, hingga harus dirawat di RS Hermina. “Selain itu (Budi dan Daus), ada satu DPO lagi atas nama Karim, yang masih terus kami kejar,” tegas Irsan. BACA JUGA : Angkut Hasil Curian Pakai Bentor

Kasus ini berawal korban Yudha yang merupakan juru parkir (jukir) resmi, menegur salah satu pelaku yang melakukan aktivitas parkir kendaraan di lokasi area proyek RSMH Palembang. Tak lama, korban didatangi ketiga pelaku. “Mereka tidak senang saya tegur, lalu mengeroyok saya,” ujar korban.

Tak hanya dipukul dan ditendang, ternyata ada pelaku yang membawa senjata tajam (sajam). Membacok tangan kiri dan menusuk dada kanan korban. “Waktu pelaku mau bacok lagi, saya lari masuk ke dalam area RSMH, ditolong petugas keamanan. Sedangkan para pelaku itu melarikan diri,” katanya.

Korban mengucapkan terima kasih atas kinerja Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang berhasil menangkap pelaku tersebut. Namun dia juga berharap pelaku lain yang masih buron, segera ditangkap. “Untuk proses hukumnya itu kami serahkan ke pihak berwajib. Semoga pelaku mendapat hukuman sesuai apa yang sudah diperbuatnya," harapnya. (afi/air)

Vebri Al Lintani

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan