Lowongan PKD di OKI Terbuka! Bawaslu Butuh 327 Petugas, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Bawaslu OKI saat ini membuka lowongan untuk bergabung menjadi Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) di 327 wilayah Kabupaten OKI. -Foto: Nisa/Sumateraekspres.id-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu memberikan membuka kesempatan bagi para putra dan putri di Kabupaten OKI bergabung menjadi Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD). Untuk di wilayah OKI dibutuhkan 327 PKD.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona melalui Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Didi R menjelaskan, sejak dibuka pada (18/5) lalu sudah banyak yang mendaftar.
"Untuk data pasti yang mendaftar lewat online maupun offline kami masih melakukan pendataan," terangnya, Minggu (19/5).
Ditambahkannya, pihaknya akan menerima sebanyak-banyaknya calon peserta yang mendaftar, hanya nanti dipilih satu orang tiap desa maupun kelurahan.
BACA JUGA:Yamaha Cari Karyawan Baru, Lulusan SMA SMK Boleh Daftar, Cek Syarat dan Lokasinya
BACA JUGA:Loker BPJS Kesehatan dan PT Pertamina, Terima Lulusan SMA, D3 dan S1, Ayo Segera Daftar!
Karena ini memang direkrut ulang jadi kuota yang dibuka sesuai jumlah keseluruhan yang dibutuhkan.
Mereka lebih kurang delapan akan bekerja membantu Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada serentak 27 November mendatang.
Untuk usia bagi pendaftar minimal 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang jujur dan adil, serta berpendidikan terakhir sekolah.
Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Loker Kedubes AS Bagi Lulusan SMA, SMK dan S1, Gajinya Menggiurkan, Ini Formasinya
BACA JUGA:Loker Magang BUMN: Bank BRI dan PT Taspen Terima Lulusan SMA, D3, dan S1, Mahasiswa Juga Bisa Daftar
Bagi pelamar yang sudah melengkapi berkas lamarannya di Kantor Bawaslu nantinya akan mengikuti jadwal tes yang susah ditentukan.
"Kalau jumlah yang dibutuhkan itu sama pada saat pemilu serentak lalu," tandasnya.